Pembinaan Linkungan Sekolah Sehat

 

Sanitasi merupakan pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang dapat menimbulkan akibat buruk terhadap kehidupan manusia, baik fisik maupun mental (WHO). Sarana prasarana sanitasi sekolah/madrasah yang diperlukan antara lain air bersih yang cukup, jamban sehat, sarana cuci tangan dengan sabun air mengalir, pembuangan limbah cair dan tempat sampah. Sanitasi berkaitan erat dengan pelaksanaan pembiasaan hidup bersih.

Kegiatan

1. Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan sekolah/madrasah oleh Puksesmas dan pihak sekolah/madrasah.

2. Penilaian mandiri kesehatan lingkungan dilakukan setiap bulan oleh sekolah/madrasah.

3. Pembersihan dan desinfeksi ruang kelas, ruang guru, laboratorium, kantin dan semua ruangan yang terdapat di sekolah/madrasah setiap hari.

4. Pembersihan dan desinfeksi sarana yang sering tersentuh dengan tangan seperti pegangan pintu, tombol lampu, meja/kursi setiap hari.

5. Pembersihan sarana luar kelas seperti lapangan.

6. Pembuangan sampah ke tempat sampah tertutup dan terpilah setiap hari.

7. Pengumpulan sampah dari berbagai lokasi tempat sampah di sekolah/madrasah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara setiap hari atau kurang dari setiap hari apabila sampah sudah mencapai ¾ dari isi.

8. Kerja bakti.

9. Pelaksanaan 3R (reuse, reduce, recycle).

a. Reuse : Menggunakan kembali.

b. Reduce : Berupaya mengurangi sampah.

c. Recycle : Mendaur ulang.

Waktu dan Tempat

• Pembersihan dan desinfeksi dilakukan minimal 2 kali/hari.

• Pembuangan sampah ke tempat sampah tertutup dan terpilah serta ke TPS dilakukan setiap hari.

• Pelaksanaan reuse atau recycle dilaksanakan 1 kali/minggu atau sesuai kebutuhan.

• Dilaksanakan di seluruh lingkungan sekolah/madrasah.

Pelaksana

Kepala sekolah/madrasah, guru dan wali kelas, peserta didik, orang tua/wali, masyarakat sekolah/madrasah lainnya dan masyarakat sekitar sekolah/

madrasah termasuk sanitarian di Puskesmas.

Sarana

• Surat Edaran/Peraturan penerapan dari sekolah/madrasah.

• Tempat sampah tertutup dan terpilah di setiap kelas. Tiap tempat sampah dilapisi plastik.

• Alat-alat kebersihan: sapu, plastik.

• Cairan pembersih/desinfektan.

• Tempat pembuangan sampah sementara terbuat dari bata atau drum yang disertai tutup.

• Lokasi pengumpulan sampah untuk di gunakan kembali/Bank Sampah.

• Tempat pengolahan sampah/sarana pembuatan pupuk.

Langkah-Langkah

• Sekolah/madrasah bekerjasama dengan Puskesmas dan Dinas Kebersihan/Lingkungan hidup mengorientasikan kegiatan sanitasi sekolah/madrasah dan pengelolaan sampah, pengenalan daur ulang sampah dan pembuatan pupuk.

• Sekolah/madrasah menunjuk guru yang akan menjadi pembimbing dalam pengelolaan dan daur ulang sampah hingga pembuatan pupuk.

• Guru membuat jadwal pelaksanaan pengelolaan sampah.

• Kader kesehatan sekolah/madrasah pokja sanitasi dan 3R membantu pelaksanaan pengawasan sanitasi, kerja bakti dan melaksanakan 3R. 

- Reduce: Tim pengelola sampah menggunakan wadah atau tempat makanan/minuman yang tidak sekali pakai sehingga dapat mengurangi volume sampah plastik bungkus makanan/minuman di sekolah/madrasah.

- Reuse: Guru UKS/M membimbing kader kebersihan untuk menggunakan dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. 

- Recycle: Dengan mendaur ulang sampah organik menjadi kompos ataupun sampah anorganik menjadi bahan baru yang bernilai ekonomis. Dalam 

hal belum memiliki ketrampilan tersebut, kepala sekolah/madrasah dapat meminta bantuan atau bimbingan dari dinas kebersihan atau PKK.


Komponen Sanitasi Sekolah:

1. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Sekolah 

2. Implementasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

3. Management Sanitasi Sekolah

2


1. FASILITAS AIR BERSIH LAYAN DAN AMAN

- Kriteria : 45-60/L/siswas/hari

- Jenis sarana: Sumur, PDAM

- Penempatan Sarana

2. FASILITAS JAMBAN SEHAT DAN AMAN

- Rasio jumlah : 1:40/1:25

- Bentuk/konstruksi fasilitasi (PR vs LK; ramah disabilitas; Guru vs Siswa)

- Bangunan bawah aman, Septic Tank kedap

3. FASILITASI CTPS TIAP KELAS

- Rasio per kelas; atau rasio per siswa 

- Bentuk dan keamanan konstruksi

- Fasilitas pendukung: sabun, lap, air, pembuangan air

4. PENGELOLAANLIMBAH CAIR DI SEKOLAH

- Saluran pembuangan

- Bangunan penampung dan resapan

5. PENGELOLAAN SAMPAH DI SEKOLAH

- Fasilitasi di kelas

- Fasiliitas di sekolah (TPS)


3



KANTIN SEHAT

Kantin sehat sekolah adalah tempat warga satuan pendidikan termasuk peserta didik dapat membeli makanan dan minuman yang sehat, baik makanan utama yang bergizi seimbang atau makanan selingan. Makanan sehat menunjang pencapaian dan pertumbuhan peserta didik yang optimal.

Kegiatan

  1. Penyuluhan higiene sanitasi pangan untuk food handler (penjamah makanan di kantin) oleh sekolah/madrasah bekerjasama dengan Puskesmas, BPOM atau lembaga lainnya.
  2. Penyuluhan makanan bergizi seimbang untuk food handler dan pengelola kantin sekolah/madrasah.
  3. Pengawasan kantin sehat dan pengisian buku rapor kantin oleh sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, guru UKS/M).
  4. Inspeksi kantin sekolah/madrasah oleh Puskesmas.
  5. Pemberian stiker kepada kantin yang memenuhi syarat.
  6. Pemberdayaan kader kesehatan sekolah/madrasah untuk melakukan kegiatan peningkatan dan pengawasan kantin sehat di sekolah/madrasah.


Waktu dan Tempat

Pembinaan kantin sehat dan PKL di sekitar sekolah/madrasah dilakukan sepanjang waktu.

Sasaran

Pengelola kantin dan pedagang kaki lima serta peserta didik.

Pelaksana

Kepala sekolah/madrasah, Guru UKS/M, Puskesmas, pengelola kantin, kader kesehatan sekolah/madrasah.

Sarana

Buku Rapor Penilaian Mandiri Kesehatan Lingkungan, tempat pengelolaan pangan kantin/ pangan jajanan, stiker, APD (celemek, tutup kepala, sarung tangan dan masker).

Langkah-Langkah

  • Sekolah/madrasah bekerjasama dengan Puskesmas dan BPOM mengadakan penyuluhan tentang higiene sanitasi pangan dan makanan jajanan sehat yang bergizi dan tidak mengandung bahan dan zat berbahaya. 
  • BPOM mengambil sampel makanan yang dijual untuk diteliti apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. 
  • Kepala sekolah/madrasah, guru dan pembina UKS/M melakukan pembinaan keamanan pangan dan pengawasan secara berkala mengenai pengelolaan makanan dan jajanan sehat pada kantin dan pangan jajanan dengan menggunakan rapor penilaian mandiri kesehatan lingkungan.
  • Kader kesehatan sekolah/madrasah sebagai detektif kantin melaporkan kepada guru atau kepala sekolah/madrasah jika di kantin terdapat makanan atau minuman yang kurang sehat (yaitu yang tinggi garam gula dan lemak/menggunakan bahan dan zat berbahaya). Kader kesehatan sekolah/ madrasah ikut menggerakkan peserta didik serta penjamah makanan untuk meningkatkan kebersihan, keamanan dan kualitas gizi dari makanan yang dijajakan di sekolah/madrasah.
  • Pembinaan kantin juga dilakukan terhadap kemasan atau tempat penyajian makan yang digunakan yaitu dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan stereofoam dan apabila memungkinkan dengan menggunakan alat makan yang bisa dicuci.
  • Pembinaan penjamah makanan dilakukan terhadap tampilan fisik penjamah apakah bersih dan sehat, penggunaan celemek, alas kaki dan tutup kepala, perilaku cuci tangan sebelum menyentuh makanan, cara mengambil makanan dan perilaku lainnya seperti meludah, mengupil, menggaruk saat menyiapkan makanan. 
  • Pembinaan sarana dan prasarana dilakukan terhadap peralatan makan dan masak misalnya apakah peralatan berfungsi dengan baik, bagaimana 
  • proses pencucian peralatannya, bahan baku peralatan yang digunakan serta penggunaan bahan kimia pada kemasan makanan yang digunakan.
  • Sekolah/madrasah bekerjasama dengan Dinkes atau BPOM untuk memberikan stiker kantin sehat setelah memenuhi daftar tilik.
  • Pembinaan juga pada pedagang kaki lima dan warung-warung di sekitar sekolah/madrasah.



Pekarangan sekolah/madrasah adalah tanah atau halaman di sekitar sekolah/madrasah yang dapat dimanfaatkan untuk menanam berbagai macam tanaman.

Kegiatan

  1. Memanfaatkan halaman atau lahan sekolah/madrasah yang masih kosong untuk ditanami tanaman obat, sayuran, buah serta tanaman pengusir nyamuk.
  2. Memberi label pada tanaman sebagai sarana edukasi (nama latin tanaman, nama Indonesia, nama daerah serta manfaatnya)


Waktu dan Tempat

Pemanfaatan pekarangan sekolah/madrasah dapat diintegrasikan dengan mata pelajaran terkait seperti IPA atau Pramuka.

Sasaran dan Pelaksana

Sasaran peserta didik, guru dan warga sekolah/madrasah dan pelaksana adalah seluruh warga sekolah/madrasah dan dinas terkait.

Sarana

1. Bibit sayur, bibit buah, pupuk, alat berkebun.

2. Sayuran

  • Aneka sayuran daun: bayam, kangkung, sawi/sayuran daun, dan lain-lain.
  • Aneka sayuran buah: cabai rawit, cabai keriting, tomat, terong, dan lain-lain.
  • Aneka sayur umbi: bawang merah, bawang putih, kentang, dan lain-lain atau disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

3. Tanaman obat

  •  Tanaman obat jenis temu-temuan (empon-empon): jahe, kunyit, kencur, 
  • temulawak, dan lain-lain.
  • Tanaman obat jenis daun: kelor, katuk, kumis kucing, lidah buaya, meniran, pegagan, seledri, dan lain-lain.
  • Tanaman obat jenis biji: jintan hitam, dan lain-lain.
  • Tanaman obat jenis buah: jeruk nipis, lemon, jambu biji, dan lain-lain.
  • Tanaman obat jenis batang: serai dapur, sereh, dan lain-lain.
  • Tanaman obat pengusir nyamuk: lavender, zodiac, merygold, serai wangi, kecombrang, rosemary, geranium, dan lain-lain.
  • Catatan: atau tanaman obat yang ditanam disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

4. Kompos dan atau pupuk organik

Langkah-Langkah

  • Setiap peserta didik pada saat memasuki tahun ajaran baru diwajibkan membawa satu bibit tanaman sayuran dan atau tanaman obat kemudian ditanam di taman/kebun sekolah/madrasah. Selain kebun sekolah/madrasah, penanaman tanaman juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan botol/kaleng plastik sebagai wadah tanam terutama untuk sekolah/madrasah dengan lahan yang terbatas. Bila sekolah/madrasah memiliki sarana pengairan/ dekat dari sumber air tawar peserta didik diwajibkan untuk membawa benih ikan tawar yang akan dibudidayakan di empang/ kolam/ embung/ dan lainlain, yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
  • Setiap kelas memiliki kewajiban untuk membentuk taman kelas.
  • Perawatan budidaya di taman/kebun/kolam dilakukan oleh peserta didik secara bergilir setiap minggunya. Perawatan yang dilakukan antara lain menyiram tanaman setiap hari dan memberi pupuk atau kompos pada tanaman, pakan bagi budidaya ikan tawar.
  • Guru UKS/M melakukan pembinaan kepada kader kesehatan Pokja Toga sedikitnya 1 kali seminggu.
  • Sekolah/madrasah dapat melakukan kemitraan dengan KLHK untuk pemanfaatan pekarangan sekolah/madrasah.

Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) adalah tindakan pemberantasan sarang nyamuk melalui kegiatan menutup, menguras dan memanfaaatkan barang bekas yang masih bernilai (yang dikenal dengan istilah 3M).

Kegiatan

Kegiatan PSN anak sekolah/madrasah meliputi pengamatan jentik dan kegiatan 3M (menutup, menguras, memanfaatkan barang-barang bekas yang masih bernilai ekonomis) serta mencegah gigitan nyamuk. PSN 3M Plus merupakan kegiatan terencana secara terus-menerus dan berkesinambungan. Gerakan ini merupakan kegiatan yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penyakit DBD serta mewujudkan kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat.

Waktu dan Tempat

PSN di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan minimal 1x dalam seminggu.

Sasaran dan Pelaksana

Tempat perkembangbiakan nyamuk dan dilaksanakan oleh anak sekolah/madrasah dan dipantau oleh Jumantik.

Sarana

Senter, meja jalan, formulir, gayung.

Langkah-Langkah

  • Guru PJ mengajarkan kegiatan PSN 3M Plus kepada peserta didik.
  • Setiap minggu peserta didik melakukan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di sekolah/madrasah dan rumah/tempat tinggalnya masing-masing serta melakukan pencatatan hari dan tanggal pelaksanaan, jenis tempat perkembangbiakan nyamuk, ada tidaknya jentik dan kegiatan PSN 3M Plus yang dilakukan.
  • Pengamatan jentik dilakukan sebagai berikut:
  • Mencari semua tempat perkembangbiakan jentik nyamuk di area sekolah/madrasah. 
  • Setelah didapatkan, maka dilakukan penyenteran untuk mengetahui ada tidaknya jentik dan mencatat ada tidaknya jentik dan jenis kontainer yang diperiksa pada formulir pencatatan. Formulir pencatatan dilaporkan setiap minggu ke guru Penanggung Jawab (PJ) dan diparaf.
  • Guru PJ memeriksa formulir tersebut, apabila laporan ditemukan jentik maka guru wajib memberikan arahan kepada peserta didik



Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) adalah tindakan pemberantasan sarang nyamuk melalui kegiatan menutup, menguras dan memanfaaatkan barang bekas yang masih bernilai (yang dikenal dengan istilah 3M).

Kegiatan

Kegiatan PSN anak sekolah/madrasah meliputi pengamatan jentik dan kegiatan 3M (menutup, menguras, memanfaatkan barang-barang bekas yang masih bernilai ekonomis) serta mencegah gigitan nyamuk. PSN 3M Plus merupakan kegiatan terencana secara terus-menerus dan berkesinambungan. Gerakan ini merupakan kegiatan yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penyakit DBD serta mewujudkan kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat.

Waktu dan Tempat

PSN di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan minimal 1x dalam seminggu.

Sasaran dan Pelaksana

Tempat perkembangbiakan nyamuk dan dilaksanakan oleh anak sekolah/madrasah dan dipantau oleh Jumantik.

Sarana

Senter, meja jalan, formulir, gayung.

Langkah-Langkah

• Guru PJ mengajarkan kegiatan PSN 3M Plus kepada peserta didik.

• Setiap minggu peserta didik melakukan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di sekolah/madrasah dan rumah/tempat tinggalnya masing-masing serta melakukan pencatatan hari dan tanggal pelaksanaan, jenis tempat perkembangbiakan nyamuk, ada tidaknya jentik dan kegiatan PSN 3M Plus yang dilakukan.

• Pengamatan jentik dilakukan sebagai berikut:

 - Mencari semua tempat perkembangbiakan jentik nyamuk di area sekolah/madrasah. 

- Setelah didapatkan, maka dilakukan penyenteran untuk mengetahui ada tidaknya jentik dan mencatat ada tidaknya jentik dan jenis kontainer yang diperiksa pada formulir pencatatan. Formulir pencatatan dilaporkan setiap minggu ke guru Penanggung Jawab (PJ) dan diparaf.

- Guru PJ memeriksa formulir tersebut, apabila laporan ditemukan jentik maka guru wajib memberikan arahan kepada peserta didik



0 comments:

Post a Comment