Pelayanan Kesehatan

 

Penjaringan kesehatan merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik baru yaitu kelas 1 (satu) SD/MI,7 (tujuh) SMP/MTs dan 10 (sepuluh) SMA/SMK/MA (entry level), sedangkan pemeriksaan berkala adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/ MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA. Pada masa pandemi, skrining sederhana dapat dilakukan langsung oleh peserta didik didampingi orangtua menggunakan formulir pemantauan kesehatan mandiri anak usia sekolah dan remaja ada masa pandemi COVID-19.

Kegiatan

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan melalui:

• Pemeriksaan kesehatan menggunakan kuesioner. Kuesioner berisi pertanyaan mengenai riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi peserta didik kelas 1-3 SD/MI atau peserta didik di SLB pengisian kuesioner ini dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.

• Pemeriksaan kesehatan secara fisik oleh sekolah/madrasah (guru dan kader kesehatan sekolah) dan petugas Puskesmas Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah antara lain: pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah (menggunakan pengukur tekanan darah digital bila tersedia) pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pemeriksaan kebersihan diri (kuku, rambut) serta pemeriksaan kebugaran jasmani. Sedangkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Puskesmas meliputi pemeriksaan klinis yang harus dilakukan tenaga kesehatan seperti pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung dan pernapasan dan lain lain.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan

2


Waktu

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dimulai pada awal tahun ajaran baru. Sekolah/madrasah membagikan kuesioner dan mengumpulkan kuesioner yang telah terisi serta melakukan pemeriksaan kesehatan fisik yang dapat dilakukan sekolah/madrasah beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh Puskesmas.

Tempat

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan di kelas atau ruangan lain yang kondusif.

Pelaksana

• Sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, guru UKS/M, guru kelas, guru PJOK, kader kesehatan sekolah)

• Puskesmas

Sarana

• Puskesmas 

- Kit UKS Puskesmas

- Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala

- Form rujukan

- Form rekapitulasi pemeriksaan kesehatan di sekolah/madrasah

- E-kohort anak usia sekolah dan remaja

• Sekolah

- Sarana dan prasarana UKS/M sekolah/madrasah (Pengukur tinggi badan, timbangan berat badan, meja, kursi, snellen chart/kartu E, tensimeter digital, pengukur suhu badan)

- Buku Rapor Kesehatanku

- Kuesioner pemeriksaan kesehatan 

- Aplikasi Aku Keren sekolah/madrasah

Langkah-Langkah

1. Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk menentukan jadwal pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

• Sekolah/Madrasah menginformasikan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala pada Masa Orientasi Sekolah/Madrasah.

• Menggandakan dan membagikan kuesioner pemeriksaan kesehatan untuk diisi oleh peserta didik atau dibantu orang tua apabila peserta didik masih kelas 1-3 SD/MI atau jenis sekolah adalah SLB.

• Menugaskan kader kesehatan sekolah/madrasah untuk membantu kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala seperti pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lain lain.

• Mengumpulkan kembali kuesioner yang telah terisi.

2. Puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan secara fisik melalui kunjungan ke sekolah/madrasah.

• Guru UKS/M dan kader kesehatan sekolah memfasilitasi dan membantu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara fisik.

• Melaporkan hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala melalui rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan kepada sekolah/madrasah.

• Memberikan daftar nama peserta didik yang direkomendasikan dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

• Memberikan rekomendasi tindak lanjut yang perlu dilakukan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kesehatan peserta didik.

3. Sekolah/madrasah menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

Pemberian P3K dan P3P dilakukan sebagai penanganan awal terhadap cedera atau kejadian sakit yang terjadi di sekolah/madrasah sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan apabila masalah cedera/sakit belum terselesaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perburukan penyakit/cedera.

Kegiatan

• P3K
 

Cedera seperti jatuh, luka, patah tulang dan lain-lain dapat saja terjadi di sekolah/madrasah apabila peserta didik tidak berhati-hati dalam beraktifitas. Penanganan P3K yang diberikan disesuaikan dengan jenis cedera yang terjadi. Penanganan diberikan oleh petugas terlatih.

• P3P

Kejadian sakit juga bisa terjadi di sekolah/madrasah seperti demam, diare, sakit maag, nyeri haid, pingsan, sakit kepala dan lain lain. Penanganan segera yang diberikan berupa pengobatan sederhana untuk mengatasi gejala awal yang ringan. Setelah mendapatkan pengobatan awal, peserta didik yang sakit diminta untuk beristirahat di ruang UKS/M. Apabila sakit masih berlanjut atau jenis sakit tidak ringan maka sekolah/madrasah harus menginformasikan kondisi tersebut ke orang tua, menyarankan dan merujuk peserta didik tersebut ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Pelaksana

Guru UKS/M dan guru lainnya yang terlatih, Pelatih PMR, PMR, kader kesehatan sekolah/madrasah terlatih lainnya.

Tempat

Ruang UKS/M atau lokasi kondusif lainnya di sekolah/madrasah.

Sarana

• Peralatan P3K di ruang UKS/M sesuai Pedoman Tim Pembina UKS/M

• Obat-obatan sederhana di ruang UKS/M sesuai Pedoman Tim Pembina UKS/M

Langkah-Langkah

1. Sekolah/Madrasah

a. Mengidentifikasi kebutuhan dan menyediakan sarana prasarana (peralatan dan obat-obatan sederhana) untuk P3K dan P3K.

b. Berkoordinasi dengan dengan Puskesmas melatih guru UKS/M dan kader kesehatan sekolah/madrasah untuk memberikan P3K dan P3P.

c. Apabila memiliki kegiatan ekstrakurikuler PMR, maka berkoordinasi dengan pelatih untuk pemberian materi P3K dan P3P bagi PMR.

d. Menyusun jadwal piket guru UKS/M dan kader kesehatan sekolah/madrasah atau PMR.

2. Guru UKS/M, pelatih PMR dan PMR/kader kesehatan sekolah/madrasah memberikan P3K dan P3P pada saat yang diperlukan.

3. Guru UKS/M dan kader kesehatan melakukan pencatatan pemberian P3K dan P3P dan memantau perkembangan kondisi peserta didik yang diberikan P3K atau P3P. Apabila sakit masih berlanjut atau jenis sakit tidak ringan, maka Guru UKS/M harus menginformasikan kondisi tersebut ke orang tua, menyarankan dan merujuk peserta didik tersebut ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya




0 comments:

Post a Comment